Home News Menggagas PLN versi Aceh lewat Qanun Energi
NewsParlementaria DPR Aceh

Menggagas PLN versi Aceh lewat Qanun Energi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Saat ini, DPR Aceh tengah merancang rencana umum energi. kehadiran regulasi tersebut, membuka peluang bagi provinsi ini untuk memiliki perusahaan daerah, yang memiliki peran yang sama dengan PLN milik negara.

Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh, SH, menerangkan, dalam rancangan qanun energi tersebut, katanya, selain menjabarkan perihal berbagai potensi energi yang dimiliki provinsi ini, seperti hidrokarbon, ari, surya, dan juga geothermal, pihaknya juga membuka peluang dapat dibentuknya perusahaan energi yang berperan dalam hal pengelolaan, pendistribusian, dan juga pemanfaatan berbagai potensi yang dimiliki daerah ini.

Karena itu, dalam qanun tersebut, nantinya akan ada penjabaran tentang potensi, pemanfaatan dan juga perihal pengelolaan dan pemanfaatannya. “Qanun juga membuka peluang untuk hadirnya perusahaan daerah yang menangani persoalan kebutuhan energi, hingga distribusinya kelak,” ujarnya.

Prinsipnya, kata politisi Partai Aceh ini, Qanun ingin memberikan keleluasaan bagi daerah, dalam upaya mengoptimalkan berbagai energi yang ada, dan bagaimana agar dapat dimanfaatkan bagi daerah ini untuk kebutuhan rakyat, dan juga sebagai bagian mendorong kemandiran energi bagi provinsi ini.

Ketua DPR Aceh, Sulaiman pimpin pembahasan rancangan umum qanun energi

Karena itu, katanya, dalam pembentukan qanun ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan inventarisasi mengenai potensi berbagai potensi energi yang dimiliki Aceh. “Yang aturan yang lahir ini nanti, membuka peluang lahirnya perusahaan daerah seperti PLN, yang dapat mengelola dan mengoptimalkan energi bagi kemandirian Aceh,” katanya.

Selain itu juga, sebut Abdullah Saleh, keberadaan qanun ini juga diharapkan dapat mempercepat berbagai hambatan dalam hal kebutuhan investasi disektor energi yang hadir ke provinsi ini. “Investasi energi juga membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan, dan diharapkan keberadaan regulasi ini dapat memudahkan investasi disektor ini nantinya,” katanya. (*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version