Home News Menkes Terbitkan Aturan Baru, Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka
News

Menkes Terbitkan Aturan Baru, Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka

Share
Alasan Vaksin Covid-19 Prioritas Usia Produktif
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2).

Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta.

“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat (3/ PMK Nomor 10 Tahun 2021.

Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Perusahaan yang akan menanggung.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19  dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.

“Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta,” bunyi pasal 22 ayat (3).

Menkes akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi pasal 23 ayat (2).

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan vaksinasi rampung tahun ini.

Namun, dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah membuka opsi vaksinasi mandiri. Metode itu dipertimbangkan untuk mempercepat proses vaksinasi.

“Kita memang perlu mempercepat, perlu sebanyak-banyaknya, apalagi biayanya ditanggung oleh perusahaan sendiri, kenapa tidak? Tetapi sekali lagi harus kita kelola isu ini dengan baik,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1).

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bentrok Soal Bendera Bulan Bintang saat Maulid di Tiro Pidie, Abzalul Rizal Tewas dan Sembilan Warga Luka

POPULARITAS.COM – Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan...

HukumNews

Listyo Sigit Dicopot, Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana...

News

Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026

POPULARITAS.COM – Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi, ditargetkan mulai...

InternasionalNews

Trump Ambruk di Survei, Pemilu Sela AS Bisa Lumpuhkan Kekuasaannya

POPULARITAS.COM –  Warga Amerika Serikat (AS) akan menilai kepemimpinan Donald Trump di...

Exit mobile version