Home News Menko PMK buka opsi perpanjangan status darurat bencana provinsi di Aceh
News

Menko PMK buka opsi perpanjangan status darurat bencana provinsi di Aceh

Share
Pemerintah mulai bangun huntara di Pidie Jaya, kawasan lainnya tahap pematangan lahan
Menko PMK Pratikno gelar konferensi pers usai rapat koordinasi dengan pemerintah Aceh terkait dengan penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Kamis (25/12/2025). FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Menko PMK Pratikno membuka opsi perpanjangan masa darurat bencana provinsi bagi Aceh. Hal itu dapat dilakukan jika situasi di lapangan masih belum memungkinkan. Hal tersebut ia sampaikan saat gelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, Kamis (25/12/2025) di Banda Aceh.

“Opsi perpanjangan status kedaruratan masih bisa diperpanjang jika situasi di lapangan belum memungkinkan,” katanya.

Pratikno juga menegaskan bahwa, penanganan bencana di Aceh, pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar semata. Tapi, jauh lebih daripada itu, penting untuk memulihkan kembali ekonomi warga yang terdampak.

Pratikno juga menyinggung kebutuhan masyarakat Aceh menjelang bulan puasa Ramadhan serta perlunya perhatian khusus bagi calon jemaah haji dari wilayah terdampak banjir.

“Soal kebutuhan masyarakat menjelang puasa juga kita pikirkan. Untuk jemaah haji dari wilayah terdampak banjir, kita koordinasikan dengan lembaga pengelola haji agar tidak diberlakukan standar yang sama,” ujarnya.

Pratikno menekankan pendataan menjadi kunci utama penanganan bencana. Ia akan mengawal kebijakan lintas kementerian dan lembaga di Jakarta agar bantuan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. melaporkan bahwa dampak banjir di Aceh masih sangat luas. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, tujuh daerah telah memasuki masa transisi darurat ke pemulihan, yakni Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Subulussalam, Langsa, Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Singkil. Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya masih berstatus tanggap darurat.

Terkait rumah rusak berat, Suharyanto menjelaskan terdapat dua skema penanganan. Warga yang ditampung keluarga akan diberikan bantuan biaya hidup per kepala keluarga per bulan. Sementara warga yang tidak memiliki tempat tinggal lagi akan difasilitasi hunian sementara.

Hunian sementara tidak harus terpusat di satu lokasi, namun bisa dibangun di berbagai lahan kosong, selama sesuai spesifikasi BNPB dan kebutuhan dasar penghuninya terpenuhi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version