Home Ekonomi Menkop Ferry: Koperasi Merah Putih Bagian dari New Economic Order
EkonomiNews

Menkop Ferry: Koperasi Merah Putih Bagian dari New Economic Order

Share
Investor Daily Summit 2025
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat dan mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari tatanan ekonomi baru Indonesia atau new economic order.

Hal itu disampaikan Ferry pada acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (8/10/2025), yang mengusung tema “New Economic Order“.

Ia menuturkan, salah satu amanat penting dari Presiden Prabowo adalah mendorong agar badan usaha koperasi mampu mengejar ketertinggalan dibanding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta.

“Kaitannya dengan new economic order, Presiden Prabowo menugaskan kami di Kementerian Koperasi untuk memastikan badan usaha koperasi agar bisa mengejar ketertinggalan dari BUMN dan swasta. Sebab, selama beberapa dekade, koperasi tertinggal dari sisi aset, volume usaha, dan partisipasi masyarakat,” ujar Ferry.

Ferry menekankan bahwa amanat ini sejalan dengan dasar konstitusi Indonesia. Ia mengingatkan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan. Dalam konteks itu, koperasi menjadi pilar utama demokrasi ekonomi Indonesia.

“Makanya, amanat yang diberikan Presiden Prabowo sungguh amat berat. Kita harus mengejar ketertinggalan, baik dari sisi aset, volume usaha, maupun partisipasi masyarakat,” lanjutnya.

Ferry kemudian mengungkapkan bahwa pada Maret lalu, Presiden Prabowo memimpin rapat dan menyampaikan keinginannya untuk mendirikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Langkah itu menunjukkan dua hal, yakni pertama, pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dan kedua, pembangunan koperasi di seluruh 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia,” jelas Ferry.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dengan semua jerih payah dan kerja luar biasa, kita diminta berinovasi. Dalam pelaksanaannya, Perpres Nomor 9 Tahun 2025 melibatkan lebih dari 18 kementerian/lembaga serta seluruh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” ujarnya.

Ferry menambahkan, hingga Juli 2025, pemerintah telah berhasil membentuk secara legal lebih dari 81.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan dukungan data desa yang dimiliki serta seluruh pihak terkait, dapat berjalan optimal. Kami juga menyadari bahwa tugas ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjalankan amanat UUD 1945 dan konstitusi, sekaligus menuntaskan cita-cita para pendiri bangsa,” pungkas Ferry.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version