Home News Menkopolhukam Pastikan Amnesti Dosen USK Pengkritik Kampus Keluar Pekan Depan
News

Menkopolhukam Pastikan Amnesti Dosen USK Pengkritik Kampus Keluar Pekan Depan

Share
Menkopolhukam dukung KPU banding terkait putusan tunda pemilu
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Dok. Humas Polhukam)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi masih diproses pekan ini. Dia menyampaikan amnesti akan terbit pekan depan.

“Kami, pemerintah kirim surat ke DPR. Minta pertimbangan, ‘Nih Presiden mau mengampuni orang itu secepatnya’. Insyaallah-lah seminggu ke depan sudah bisa kita keluarkan (amnesti),” kata Mahfud saat dialog melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud menuturkan ada isu Saiful Mahdi dijerat hukum lantaran tak memilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Namun Mahfud menegaskan kasus Saiful dengan pilihan politiknya tak terkait dan pemerintah tetap akan memberikan amnesti kepada dosen Unsyiah itu.

“Kita tidak sembarangan, orang yang bernama Saiful Mahdi, menurut info dari kampusnya, orang yang anti… maaf di dalam politik anti-Pak Jokowi. Karena ketika dia dihukum, lalu mengatakan ini kan dendam politik, karena dulu memilih calon yang satunya, isunya,” tuturnya

“Tapi kita nggak berpikir juga, nggak ingin tahu juga. Apa gunanya tahu siapa mendukung siapa. Nggak ada gunanya menurut saya. Sudah selesai ya sudah,” lanjut Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menilai apa yang dialami Saiful Mahdi merupakan permasalahan daripada polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengimbau aparat penegak hukum tidak sembarang melakukan penangkapan.

“Aparat jangan sembarang nangkap orang, kalau ada orang menemukan kata-kata atau penghinaan melalui medsos, nggak usah ditangkap, didamaikan aja orangnya. Kalau nggak bisa didamaikan, baru bisa diproses secara hukum. Itu standarnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE usai memposting kritik di WhatsApp Group yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version