Home Hukum Menkum : Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto demi kepentingan bangsa dan negara
Hukum

Menkum : Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto demi kepentingan bangsa dan negara

Share
Prabowo simbol pemersatu politik 
Kolase foto Tom Lembong dan Hasto. FOTO : popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas mengatakan, pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, harus dilihat dari kepentingan bangsa dan negara.

Hal tersebut disampaikan Menkum dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025) di Jakarta. “Jadi gini ya. Ini pertimbangannya untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan matang. Menurut dia, kedua tokoh itu dinilai memiliki kontribusi positif bagi negara.

“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” ujarnya kemudian.

Lebih jauh, Supratman menyebut alasan lainnya adalah untuk menjaga stabilitas nasional. Pemberian abolisi dan amnesti ini, kata dia, harus dilihat dari kepentingan yang lebih besar.

“Pemberian abolisi atau pun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan dua surat resmi kepada DPR. Surat pertama, bernomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. Sementara itu, surat kedua, bernomor R42/Pres/07/2025, berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut diterima DPR dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan masih berjalan dan akan dikaji lebih lanjut.

Langkah pengampunan kepada dua tokoh ini memicu sorotan publik karena menyangkut nama-nama besar di ranah politik. Pemerintah menegaskan keputusan ini dilakukan dengan landasan hukum dan demi kemaslahatan bangsa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version