Home News Menpan RB Pantau Kehadiran ASN se-Indonesia Lewat Aplikasi di “Command Centre”
News

Menpan RB Pantau Kehadiran ASN se-Indonesia Lewat Aplikasi di “Command Centre”

Share
Menpan RB memantau langsung kehadiran ASN di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6/2019).(KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran  Aparatur Sipil Negara ( ASN) di seluruh Indonesia pasca merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, Senin 10 Juni 2019.

Pemantauan ini dilakukan lewat sebuah aplikasi yang memperlihatkan grafik data yang di-indput atas kehadiran ASN di semua daerah. Menpan RB memantau langsung kehadiran ASN di ruang Command Centre.

BACA: Mendagri Ancam Rumahkan PNS Membolos Kerja Usai Lebaran, Kecuali?

Diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk mereka yang tidak masuk di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin 10 Juni akan dijatuhi sanksi.

Ini pun jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 it, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin 10 Juni 2019.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bunyi surat tersebut. (RED)

 

Sumber: Kompas.com

Share
Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version