Home News Menpan RB Pantau Kehadiran ASN se-Indonesia Lewat Aplikasi di “Command Centre”
News

Menpan RB Pantau Kehadiran ASN se-Indonesia Lewat Aplikasi di “Command Centre”

Share
Menpan RB memantau langsung kehadiran ASN di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6/2019).(KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran  Aparatur Sipil Negara ( ASN) di seluruh Indonesia pasca merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, Senin 10 Juni 2019.

Pemantauan ini dilakukan lewat sebuah aplikasi yang memperlihatkan grafik data yang di-indput atas kehadiran ASN di semua daerah. Menpan RB memantau langsung kehadiran ASN di ruang Command Centre.

BACA: Mendagri Ancam Rumahkan PNS Membolos Kerja Usai Lebaran, Kecuali?

Diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk mereka yang tidak masuk di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin 10 Juni akan dijatuhi sanksi.

Ini pun jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 it, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin 10 Juni 2019.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bunyi surat tersebut. (RED)

 

Sumber: Kompas.com

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version