Home News Menteri Desa pun Sorot Kasus Penahanan Munirwan di Aceh
News

Menteri Desa pun Sorot Kasus Penahanan Munirwan di Aceh

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro sandjojo menyindir Gubenur Aceh dan Kapolda Aceh terkait penangkapan Kepala Desa Inovatif yang ditangkap akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

“Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi,” tulisnya melalui akun twitter @ekosandjojo, Jumat,  26 Juli 2019.

Murnirwan, seorang Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara di tahan di Polda Aceh sejak Selasa (23/7/2019). Musababnya berasal dari aduan Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan tersebut.

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum memiliki label atau sertifikat.

Padahal Munirwan berhasil mengembangkan padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Keberhasilan mengembangkan bibit padi tersebut terdengar hingga ke empat kecamatan sekitar.

Alhasil desa tersebut sepakat membuka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang menjual bibit padi itu. Bibit ini dinilai membuat jumlah panen lebih banyak dibandingkan dengan bibit varietas lainnya.

Atas Inovasi ini, Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo pada 2018.

“Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” tulisnya.

Kemarin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh Abdul Hanan mengaku tidak membuat pelaporan terhadap untuk menangkap Munirwan. Akan tetapi pihaknya hanya memberikan aduan terkait penjualan bibit padi jenis IF8 itu.

Namun begitu, Anggota DPR Aceh Nurzahri mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh A Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku membuat pelaporan tersebut atas perintah dari Menteri Pertanian.

“Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt Gubernur Aceh [Nova Iriansyah] agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt Gubernur masih berada di Amerika Serikat,” katanya.*

Sumber: Bisnis.com

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version