POPULARITAS.COM –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh.
Puluhan sumur tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Persetujuan itu tertuang dalam tiga surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026, yakni Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Di Aceh Timur, persetujuan mencakup 29 sumur. Rinciannya, tujuh sumur dikelola melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), serta 22 sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Adapun di Aceh Utara, persetujuan mencakup 11 sumur melalui kerja sama PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur mengatakan, persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penataan sumur minyak masyarakat di Aceh.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” kata Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Mawardi, penerbitan persetujuan belum berarti seluruh proses telah selesai. Para pihak masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga tata kelola produksi dan komersialisasi minyak.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan,” katanya.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan, pelaksanaan kerja sama harus diikuti kesiapan teknis dan operasional.
Pengelolaan sumur, kata Mulyawan, harus mengacu pada standar operasi dan prinsip good engineering practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, produksi, dan perlindungan lingkungan menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan.
“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar,” kata Mulyawan.
Mulyawan juga menyebutkan, BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur juga akan melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik berlangsung secara terukur.
Sementara itu, Ketua Tim Task Force BPMA Ibnu Hafizh mengatakan, setelah persetujuan diterbitkan, terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Setelah persetujuan diberikan, tahapan kita selanjutnya adalah memastikan aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan, para pihak akan menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS), kontrak jual beli minyak, serta sejumlah perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan persetujuan teknis.
Pada sisi teknis, lanjut Ibnu, pengelolaan sumur diarahkan menggunakan prosedur operasi standar keselamatan dan kesehatan kerja, produksi, serta pengangkutan. Pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan penggunaan pompa mekanis standar juga akan dilakukan sesuai kebutuhan.
“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan, dan tata kelola menjadi satu kesatuan,” kata Ibnu.


Leave a comment