Home Ekonomi Menteri ESDM Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Mulai Dikembangkan
EkonomiNews

Menteri ESDM Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Mulai Dikembangkan

Share
Tambang Migas lepas pantai Mubadala Energy. Poto : Dok. | HO
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama atau Plan of Development (POD I) Lapangan Tangkulo pada Wilayah Kerja (WK) South Andaman yang dioperasikan Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menyetujui POD I Lapangan Tangkulo dengan sejumlah ketentuan, di antaranya SKK Migas wajib mengupayakan semaksimal mungkin pendapatan pemerintah melalui negosiasi harga gas bumi yang optimal dengan pembeli gas.

Selain itu, apabila terjadi perubahan skenario pengembangan, cadangan, maupun produksi yang berdampak signifikan terhadap pendapatan negara, kontraktor melalui SKK Migas diwajibkan mengajukan usulan perubahan POD I.

Mubadala Energy selaku kontraktor juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja, menjaga pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan tenaga kerja dan produk dalam negeri, serta menyampaikan laporan pelaksanaan POD I secara berkala kepada SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Kontraktor juga diwajibkan melaksanakan ketentuan penawaran Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyetujui POD I, pemerintah juga memberikan tambahan bagi hasil (split) untuk kontraktor sebesar 8 persen dan menyetujui perubahan ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil WK South Andaman, termasuk penyesuaian ketentuan perpajakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan penetapan yang tercantum dalam surat tersebut, bagian pemerintah dalam skema gross split Lapangan Tangkulo ditetapkan sebesar 4 persen untuk gas bumi dan 6 persen untuk minyak bumi. Sementara itu, total bagi hasil bagian kontraktor mencapai 96 persen untuk gas bumi dan 94 persen untuk minyak bumi setelah memperhitungkan base split, komponen variabel, komponen progresif, dan tambahan split sebesar 8 persen.

Rincian komponen variabel yang digunakan dalam perhitungan split meliputi cadangan sebesar 215 MMBOE yang dikategorikan tinggi, lokasi lapangan di perairan lepas pantai sangat dalam dengan kedalaman sekitar 1.200 meter, serta belum tersedianya infrastruktur pendukung.

Persetujuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti SKK Migas melalui Surat Nomor SRT-0186/SKKIA0000/2026/S1 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada Presiden Direktur Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd.

Dalam surat tersebut, SKK Migas menjelaskan bahwa tujuan pengembangan Lapangan Tangkulo adalah memproduksikan cadangan gas sebesar 1.129 BSCF dengan volume sales gas mencapai 1.084 BSCF serta produksi kondensat sebesar 26,6 juta barel hingga mencapai batas keekonomian pada tahun 2043.

Lapangan Tangkulo berada dalam WK South Andaman yang kontraknya berlaku efektif sejak 28 Februari 2019 dengan masa berlaku selama 30 tahun hingga 2049.

Ruang lingkup pengembangan dalam POD I mencakup pengeboran delapan sumur pengembangan bawah laut, penyewaan fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO), pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) baru, pembangunan pipa penyalur gas bawah laut sepanjang sekitar 84 kilometer dari FPSO menuju ORF, serta pembangunan Subsea Production System (SPS) dan Subsea Umbilical Riser Flowline (SURF).

Berdasarkan skenario pengembangan yang disetujui, delapan sumur bawah laut akan dihubungkan ke FPSO yang ditempatkan di dekat lokasi sumur. Gas mentah yang diproduksikan akan diolah di FPSO, sementara kondensat akan distabilkan dan disimpan sebelum dilakukan offloading.

Air terproduksi akan diproses dan dibuang ke laut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun gas yang telah diproses akan dikompresi dan dialirkan melalui pipa bawah laut menuju ORF yang berlokasi di sekitar Terminal Arun untuk selanjutnya dipasarkan ke pasar domestik.

SKK Migas juga mewajibkan kontraktor mencadangkan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) pada bank umum nasional serta mengutamakan penggunaan bank umum nasional dalam transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa.

Persetujuan POD I Lapangan Tangkulo akan berlaku efektif setelah Menteri ESDM menyetujui Amendemen Kedua Kontrak Bagi Hasil WK South Andaman yang memuat perubahan ketentuan pokok kontrak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 103.K/MG.01/MEM.M/2026

 

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bareskrim Bongkar Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Perairan Riau

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran...

News

Dana Masuk, Lima Dapur MBG di Abdya Kembali Beroperasi

POPULARITAS.COM – Lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi...

News

Tertimbun Longsor, Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal

POPULARITAS.COM – Tiga penambang emas ilegal meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka...

HeadlineNews

5 Poin Krusial Damai AS-Iran, Ada Kesepakatan Nuklir Untungkan Israel

POPULARITAS.COM – Pada 15 Juni 2026, Amerika dan Iran mengumumkan sebuah kerangka...

Exit mobile version