POPULARITAS.COM – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat bersama ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) IPB Bambang Hero Saharjo, dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/8/2026).
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui karakteristik kebakaran, dampak ekologis yang ditimbulkan hingga memperoleh gambaran mengenai penyebab terjadinya kebakaran.
Menteri Jumhur mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui, penegakan hukum berjalan dan kawasan terdampak dapat dipulihkan.
“Penanganan karhutla harus kita lakukan dari hulu sampai hilir. Pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan harus berjalan bersama. Karena itu kita melihat langsung kondisi di lapangan agar setiap langkah yang diambil berbasis pada data dan fakta,” ujar Jumhur, Sabtu (22/8/2026).
Selain mengecek langsung titik wilayah terdampak karhutla. Keduanya juga memantau langsung karhutla melalui sistem dashboard green policing Polda Riau.
Kapolda Herry menjelaskan, dashboard tersebut dikembangkan untuk membuat kerja-kerja perlindungan lingkungan semakin terukur.
Berdasarkan data dashboard green policing Polda Riau per Sabtu (22/8/2026), sebanyak 226.301 pohon telah tercatat dalam sistem. Jumlah tersebut memiliki estimasi kemampuan penyerapan karbon mencapai 4.978,6 ton CO₂ per tahun.
Dashboard juga telah merekam 7.349 titik terdata yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain data lingkungan, sistem tersebut turut mengintegrasikan 110 jembatan presisi sebagai bagian dari pemetaan program yang dilaksanakan Polda Riau dan jajaran.
“Semua kita dorong berbasis data. Berapa pohon yang ditanam, di mana lokasinya, bagaimana sebarannya, sampai berapa besar estimasi karbon yang dapat diserap. Begitu juga dengan karhutla. Kita ingin memiliki sistem yang membantu kita membaca persoalan lebih awal sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat,” kata Herry.
Pemanfaatan teknologi tersebut, lanjut Herry, merupakan bagian dari pengembangan green policing sebagai paradigma kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum setelah kerusakan lingkungan terjadi.
Pendekatan itu menempatkan pencegahan, edukasi, kolaborasi, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan dalam satu rangkaian yang saling terhubung.
“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa perkara yang ditangani atau berapa pelaku yang ditangkap. Kita juga harus mampu mengukur apa yang sudah dikembalikan kepada alam. Berapa pohon yang tumbuh, berapa karbon yang dapat diserap dan bagaimana kawasan yang rusak bisa dipulihkan,” ujarnya.


Leave a comment