Home Ekonomi Menteri KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster
EkonomiNews

Menteri KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Share
Ilustrasi benih lobster. (foto: CNN)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan ia lakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

“Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL),” jelas Trenggono dikutip pernyataan yang dikeluarkan Kamis (17/6/2021).

Ia mengaku terbitnya Permen merupakan wujud janji yang ia lontarkan seusai dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2020 lalu saat menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK atas kasus korupsi benur.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” tegasnya.

Eks wakil menteri pertahanan tersebut mengatakan pembudidayaan benur wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.

Untuk memudahkan implementasi aturan baru ini, Trenggono menyebut KKP sedang menyusun petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.

Dia berjanji usai rampung nantinya sosialisasi, pembinaan, dan supervisi standar pengelolaan BBL secara berkala akan diberikan kepada pemerintah daerah Prov/Kab/Kota dan ke nelayan.

“Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” terang Trenggono.

Kebijakan ekspor benih lobster pada era Jokowi maju mundur. Pada masa KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, ekspor dilarang melalui Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Susi berdalih pembukaan ekspor hanya menguntungkan negara tetangga terutama Vietnam yang membeli. Pasalnya mereka bisa mengembangkan budidaya dari hasil beli benih lobster Indonesia kemudian mengekspornya ke negara lain dengan nilai lebih tinggi.

Tapi oleh penggantinya, Edhy Prabowo, kebijakan itu diubah. Ia mengizinkan ekspor benih lobster dengan dalih banyak nelayan menggantungkan hidupnya pada ekspor itu.

Sayang, kebijakan itu kemudian menyeret Edhy ke balik jeruji besi. Ia ditangkap KPK karena diduga menerima suap izin ekspor benih losbter.

alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu tersebut.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version