Home Ekonomi Menteri Sofyan Djalil Janji Pangkas Perizinan Demi Genjot Investasi
EkonomiNews

Menteri Sofyan Djalil Janji Pangkas Perizinan Demi Genjot Investasi

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berjanji akan memangkas perizinan di sektor properti. Caranya, adalah dengan membuat omnibus law untuk menyelesaikan puluhan Undang-undang yang menghambat investasi. Langkah tersebut diharapkan bisa menarik investor masuk ke Tanah Air.

“Termasuk properti dan yang lain. Itu yang sedang dipikirkan pemerintah. Itu bagian dari deregulasi terhadap iklim investasi,” ujar Sofyan di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Nantinya, ia juga akan menjaring usulan dunia usaha mengenai kesulitan apa yang dialami untuk berinvestasi di Tanah Air, untuk kemudian diperbaiki.

Belakangan, Sofyan mengatakan kebijakan itu telah dibicarakan di rapat-rapat bersama Presiden Joko Widodo. Sebab, saat ini daya saing Indonesia masih kalah dengan negara lain untuk menarik investasi. Terutama dengan minimnya investor kelas kakap yang keluar dari Cina masuk ke Tanah Air. 

Para pemodal justru memilih negara tetangga, seperti Thailand, Filipina, Vietnam, hingga Bangladesh.

“Itu kan ada yang salah. Nah ini kita cari solusinya, itu istilahnya omnibus law. Itu UU dan hal-hal yang dianggap hambat investasi akan diperbaiki.”

Salah satu persoalan yang dipercontohkan Sofyan adalah izin untuk membangun. Nantinya ia mengatakan izin itu akan lebih sederhana, bahkan tidak perlu izin, asalkan memenuhi standar. Pasalnya, izin-izin yang banyak itu kini kerap dilanggar oleh masyarakat.

“Selama ini izin harus dilakukan, kalau misalnya izinnya standar kenapa harus izin. Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter, tapi bangunnya 800 meter, enggak ada yang peduli. Terus dia izin bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pake baja koboy, enggak ada yang peduli. Jadi nanti enggak perlu izin, yang penting sesuai standar,” tutur Sofyan.

Kalau bangunan itu ternyata nantinya tidak sesuai standar, maka inspektur bangunan akan melakukan penertiban. Bahkan, ia mengatakan hukumannya pun berat, hingga ke pidana.

“Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau enggak ya dibongkar,” kata Sofyan Djalil.*

Sumber: Tempo.co

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version