POPULARITAS.COM – Seorang wanita berinisial ZU (33), warga Pidie Jaya, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena mencuri uang Rp 20 juta di TK AT-Zahra, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (26/6/2025). Aksi pencurian dilakukan dengan modus menyamar sebagai pemulung.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan ZU dibawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh, lokasi yang kerap dijadikan tempat tinggal bagi darinya.
“Pelaku berhasil kami amankan tadi malam. Kami juga mengamankan tiga pria lainnya penikmat hasil curian yakni AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (27) warga Banda Aceh, yang turut menikmati hasil,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Fadillah, ZU mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp 20 juta.
Kemudian, lanjut Fadillah, uang tersebut telah dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi dengan nomimal yang berbeda.
“Uang hasil yang dicuri oleh ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” ujarnya.
Disisi lain, FR juga terlibat dalam pencurian di rumah warga Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Senin (14/7/2025) bersama FAH (29) warga Aceh Tamiang, FR mencuri dua laptop dan empat ponsel.
“Korban sebelumnya sedang berada diluar rumah, saat bangun pagi ia menemukan dompet pelaku sudah jatuh kelantai yang mana sebelumya dompet tersebut letakkan disaku celana dan di gantung dibelakang pintu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Fadillah menyebutkan berdasarkan informasi yang dilakukan secara intensif FH berhasil diamankan di salah satu halte dalam kawasana Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Kini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a comment