POPULARITAS.COM – Pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), Bupati Abdya Safaruddin melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi beserta sejumlah anggota DPRK, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Abdya Bima Yudha Asmara, para Asisten, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Safaruddin mengatakan, rapat tersebut bukan hanya menindaklanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
Dari rapat koordinasi yang dilakukan itu, dihasilkan sejumlah keputusan, diantaranya membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.
Kemudian, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat untuk luas wilayah/lahan 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma untuk segera didistribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).
Rakor juga membahas hasil putusan MA tentang amar putusannya yang menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA.
Atas putusan ini, Bupati Safaruddin mengucapkan rasa syukur dan menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya.
“Paling tidak putusan ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria,” ujar Safaruddin.
Dia juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN pada pekan depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya.
Demi terjaganya Kamtibmas, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang dan pihak PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.
“Agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka, kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk, untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini.
Bupati juga menyebutkan, terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan.
“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and clean, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.
“Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria,” tambahnya.
Ia berharap apapun keputusan tim nantinya, bisa memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat.
Seperti diketahui MA mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Abdya terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.
Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.

Leave a comment