Home Kesehatan Merokok ditempat dilarang warga Banda Aceh dapat dipenjara
KesehatanNews

Merokok ditempat dilarang warga Banda Aceh dapat dipenjara

Share
Pemko Banda Aceh harus maksimalkan pajak iklan rokok untuk PAD
Rambu kawasan tanpa rokok yang dipasang di kantor pemerintahan di Banda Aceh. (Antara Aceh/M Haris SA)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan kawasan tanpa rokok seperti diatur dalam peraturan daerah atau Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Warqah Helmi di Banda Aceh, Kamis mengatakan, dengan diterapkannya qanun tersebut, maka akan ada sanksi bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok.

“Sanksinya kurungan badan atau bisa juga denda. Sanksi diberikan tidak hanya bagi individu atau perseorangan, tetapi juga perusahaan rokok,” kata Warqah Helmi menyebutkan.

Warqah Helmi menyebutkan, area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di antaranya, perkantoran pemerintahan dan swasta, sarana pelayan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal.

Kemudian, arena permainan anak tempat ibadah, halte bis, sarana Olahraga tertutup, angkutan umum, lokasi kerja tertutup, tempat pengisian bahan bakar, serta tempat umum tertutup lainnya.

Warqah Helmi menegaskan, di tempat-tempat tersebut dilarang kepada siapa saja untuk merokok. Begitu juga dengan perusahaan rokok, juga dilarang mempromosikan ataupun menjual rokok di kawasan tanpa rokok.

“Siapa saja yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok didenda hingga Rp200 ribu atau kurungan badan selama tiga hari. Bagi yang menjual rokok bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan badan lima hari,” kata Warqah Helmi.

Sedangkan badan usaha atau perusahaan yang kedapatan menjual rokok di kawasan tanpa rokok, didenda Rp5 juta atau kurungan badan selama 10 hari. Bagi perusahaan yang mempromosikan rokok di area tersebut, didenda Rp10 juta atau kurungan badan 14 hari.

“Sebelum sanksi-sanksi kawasan tanpa rokok diterapkan, pemerintah kota akan menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat,” kata Warqah Helmi.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh juga melatih puluhan orang yang nantinya bertugas mengawal penerapan kawasan tanpa rokok seperti diatur Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

“Selain aparatur daerah, seperti petugas Satpol PP dan instansi terkait lainnya, kami juga merangkul sukarelawan yang akan mengawasi penerapan kawasan tanpa rokok,” pungkas Warqah Helmi. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
NewsPolitik

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sudaryono...

KesehatanNews

Komisi IX DPR RI Masih Temukan Persoalan Kesehatan di Aceh yang Butuh Perhatian Serius  

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk...

EdukasiNews

Kemenag Hadirkan AMAN, untuk Mempermudah Laporan Dugaan Kekerasan

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan...

EkonomiNews

BPS Kejar SE 2026 Rampung Agustus

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terus mempercepat pendataan Sensus Ekonomi...

Exit mobile version