Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh
RDPU tentang KTR di gedung DPR Aceh, Rabu (25/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Home Headline Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh
HeadlineNewsPolitik

Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh

Share
Share

– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan bisa mengesahkan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 23 Desember 2020 mendatang.

Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi menuturkan, rancangan qanun ini mengatur lokasi-lokasi mana saja yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

“Apabila merokok di lokasi tersebut, maka akan dipidana berupa kurungan penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” sebut Purnama dalam RDPU tentang KTR di gedung DPR Aceh, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, sambung Purnama, qanun KTR tersebut juga mengatur tentang larangan memproduksi atau membuat rokok, menjual dan atau membeli rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok di KTR.

Apabila hal tersebut dilanggar, ujar Purnama, maka akan dipidana berupa akurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Politikus PKS ini menambahkan, dalam RDPU tersebut pihaknya mendapat cukup banyak masukan. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan tim pansus untuk menyempurnakan rancangan qanun ini.

“Tadi juga ada masukan-masukan dari kawan-kawan, ini menjadi masukan buat kita semua nanti, mudah-mudahan bisa kita inikan lagi nanti,” jelas Purnama.

Diberitakan sebelumnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merampungkan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raqan ini ditaregetkan rampung dan dapat disahkan pada 23 Desember 2020 mendatang.

Ketua Pansus Raqan KTR, Purnama Setia Budi mengatakan, DPRA sudah 3 kali mengajukan rancangan qanun tersebut, namun selalu gagal karena dalam perjalanannya tak dilakukan pembahasan.

“Qanun ini sudah beberapa kali diinisiasi, ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas. Dan ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version