Home News Mesum di Dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Besar Divonis 20 Kali Cambuk
News

Mesum di Dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Besar Divonis 20 Kali Cambuk

Share
Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis seorang oknum PNS yang berdomisili di Aceh Besar berinisial AG (48) dengan hukuman 20 kali cambukan.

Selain AG, majelis hakim juga memvonis seorang perempuan asal Sabang berinisial As (45) dengan hukuman yang sama. Keduanya pada pertengahan Januari 2021 lalu diciduk petugas Satpol PP dan WH di kawasan Ulee Lheue saat berduaan di dalam mobil.

Vonis terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh hakim ketua H. Arinal dalam sidang dengan agenda putusan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (3/3/2021) kemarin. Sidang ini juga didampingi hakim anggota, Abd. Raufbr dan Irpan Nawi Hasibuan.

Dilihat popularitas.com di laman resmi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (4/3/2021), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa AG dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 20 (dua puluh) kali, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan status tahanan sementara,” demikian isi putusan tersebut.

Putusan yang sama juga dijatuhkan untuk pasangan AG berinisial As. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta BPKB dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, penggerebekan pelaku mesum itu bermula saat pihaknya menggelar operasi rutin di kawasan Ulee Lheue.

Saat itu pihaknya mencurigai satu unit mobil yang berhenti secara tiba-tiba di pinggir jalan dengan kondisi mesin mobil hidup. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu.

“Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, pemeriksaan lebih lanjut di kantor, akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat Islam,” kata Safriadi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version