Home Hukum Minta Jaksa Ajukan Kasasi terkait Putusan MS Aceh, Dek Gam Siap Kawal di MA
HukumNews

Minta Jaksa Ajukan Kasasi terkait Putusan MS Aceh, Dek Gam Siap Kawal di MA

Share
Anggota DPR RI tanggapi pernyataan Kapolda Aceh terkait pungli buat SIM
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kaget ketika mengetahui terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh. Sebelumnya, Mahkamah Syariah Jantho juga memvonis bebas ayah kandung korban.

Dek Gam sapaan Nazaruddin mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur oleh Mahkamah Syariah Aceh.

Menurutnya putusan bebas tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh, khususnya pada  kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Saya minta Jaksa segera ajukan kasasi, dan saya akan kawal kasus ini di Mahkamah Agung. Karena penilaian saya ada yang aneh dalam kasus ini,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Dek Gam mengungkapkan kalau penyidik kepolisian pasti bekerja sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap korban, serta psikolog.

Baca: Vonis Bebas Pelaku Perkosa bisa Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Sehingga kalau bukan ayah dan pamannya sebagai pelaku, tidak mungkin korban yang masih di bawah umur berani menuduh keduanya sebagai pelaku.

“Karena ayah dan paman sebagai pelaku, makanya korban berani bicara jujur kepada penyidik, dan berdasarkan perkataan korban polisi menangkap pelaku,” ucapnya.

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Selain itu, Dek Gam meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap korban, agar jangan sampai korban diintervensi oleh terdakwa.

“Korban harus benar-benar dilindungi, jangan ada pihak-pihak yang kemudian menekan anak itu, apalagi anak kecil, sedikit diancam sudah ketakutan,” ujarnya.

Terakhir, Dek Gam meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, untuk benar-benar mendampingi korban hingga psikologi korban bisa kembali pulih atas kasus tersebut.

“Semua pihak harus mengawal kasus ini, ini sangat mencoreng Aceh yang berlebel Syariat Islam, terdakwa pemerkosaan bisa bebas,” kata Dek Gam.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version