Home News Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri
News

Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri

Share
Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli. FOTO : popularitas.com/Fauzan.
Share

POPULARITAS.COM – Pimpinan DPR Aceh direncanakan akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dilakukan guna meminta jadwal pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh yang telah ditetapkan KIP dapat dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) usai sidang paripurna lembaga legislatif tersebut di Banda Aceh. “Iya, agenda kita temui Mendagri. Rencana besok (14 Januari 2025) para pimpinan ke Jakarta,” terangnya.

Permintaan pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, tentu didasarkan pada ketentuan dan aturan yang berlaku didaerah ini, yakni sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh. “Jadi, kita legislatif minta pelantikan tetap tanggal 7 Februari 2025,” ujarnya.

Menurut Zulfadhli, pihaknya menjalankan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita bicara sesuai aturan, jangan bicara mimpi. Hari ini kita tetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya beritakan, Pasangan Muzakir Manaf atau Mualem-Fadhlullah atau Dek Fadh resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar pada Selasa, 7 Januari 2025.

“Kami menetapkan Mualem – Dek Fadh sebagai pasangan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Pasangan ini meraih suara 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat membaca dalam rapat pleno terbuka.

Agusni menjelaskan, penetapan dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 01/PL.02.7-BA/11/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Selain itu, Agusni mengatakan penetapan tersenut juga setelah putusan tidak adanya perkara registrasi persilisihan tang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak terdapat perkara perselisihan yang dikeluarkan BRPK di MK. Penetapan pasangan calon terpilih tidak terdapat permohonan PHP di MK,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version