Home News Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri
News

Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri

Share
Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli. FOTO : popularitas.com/Fauzan.
Share

POPULARITAS.COM – Pimpinan DPR Aceh direncanakan akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dilakukan guna meminta jadwal pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh yang telah ditetapkan KIP dapat dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) usai sidang paripurna lembaga legislatif tersebut di Banda Aceh. “Iya, agenda kita temui Mendagri. Rencana besok (14 Januari 2025) para pimpinan ke Jakarta,” terangnya.

Permintaan pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, tentu didasarkan pada ketentuan dan aturan yang berlaku didaerah ini, yakni sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh. “Jadi, kita legislatif minta pelantikan tetap tanggal 7 Februari 2025,” ujarnya.

Menurut Zulfadhli, pihaknya menjalankan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita bicara sesuai aturan, jangan bicara mimpi. Hari ini kita tetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya beritakan, Pasangan Muzakir Manaf atau Mualem-Fadhlullah atau Dek Fadh resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar pada Selasa, 7 Januari 2025.

“Kami menetapkan Mualem – Dek Fadh sebagai pasangan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Pasangan ini meraih suara 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat membaca dalam rapat pleno terbuka.

Agusni menjelaskan, penetapan dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 01/PL.02.7-BA/11/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Selain itu, Agusni mengatakan penetapan tersenut juga setelah putusan tidak adanya perkara registrasi persilisihan tang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak terdapat perkara perselisihan yang dikeluarkan BRPK di MK. Penetapan pasangan calon terpilih tidak terdapat permohonan PHP di MK,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version