POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Kemudian, Suhartoyo memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 untuk Pilwalkot Kota Sabang.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.
Selanjutnya, Suhartoyo memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang. “Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah,” pungkasnya.
Leave a comment