Home News MK putuskan PSU di Pilkada Sabang, hanya di TPS 02 Paya Peunara
News

MK putuskan PSU di Pilkada Sabang, hanya di TPS 02 Paya Peunara

Share
MK putuskan PSU di Pilkada Sabang, hanya di TPS 02 Paya Peunara
Tangkapan layar persidangan pengucapan putusan perkaran gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) di Sabang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Kemudian, Suhartoyo memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 untuk Pilwalkot Kota Sabang.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Suhartoyo memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang. “Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version