Home Hukum MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
HukumNews

MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun

Share
MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), putuskan menolak perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia tentang batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

Dalan kesimpulan putusan MK itu, Anwar Usman menyebutkan bahwa, pemohon miliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan permohonan batas usia capres dan cawapres.

“Pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum secara keseluruhan,” kata Anwar menegaskan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version