Home News MKD bakal berikan award ke sejumlah anggota DPR RI
News

MKD bakal berikan award ke sejumlah anggota DPR RI

Share
MKD bakal berikan award ke sejumlah anggota DPR RI
Nazaruddin Dek Gam. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memberikan penghargaan MKD Award kepada anggota DPR yang kinerjanya dianggap baik sepanjang tahun 2022.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan penyerahan MKD Award itu akan dilaksanakan pada, Senin (12/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Wakil rakyat asal Aceh itu mengatakan penilaian dilakukan atas kehadiran dan keaktifan anggota DPR di rapat-rapat dan agenda DPR.

“Jumlah penerima award ada tiga orang dari masing-masing fraksi,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Dek Gam–sapaan akrab Nazaruddin–menjelaskan untuk menghilangkan subjektivitas, tidak ada anggota MKD dan pimpinan DPR yang diberikan award.

“Kami berharap dengan adanya MKD Award ini akan membuat para anggota DPR semakin bersemangat memaksimalkan tupoksinya masing-masing,” ujar Dek Gam yang merupakan politisi PAN.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...

Exit mobile version