Home News Mobil milik pegawai Rumah Sakit Bhayangkara terbakar di Ulee Kareng
News

Mobil milik pegawai Rumah Sakit Bhayangkara terbakar di Ulee Kareng

Share
Petugas memadamkan api yang membakar sebuah mobil di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023). Foto: DPKP Kota Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Sebuah mobil jenis Honda Jazz terbakar di Jalan Prof Ali Hasyimi kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023).

Mobil yang terbakar diketahui milik Ainsyah (45), seorang pegawai Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

“Kejadiannya sekitar pukul 14.50 WIB sore tadi,” ujar Kasi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Damkar DPKP Kota Banda Aceh, Yudi saat dikonfirmasi popularitas.com.

Yudi menjelaskan, mobil itu terbakar secara tiba-tiba saat parkir. Diduga, hal itu terjadi lantaran adanya korsleting listrik pada bagian aku mobil.

“Saat kejadian sempat dibantu untuk padamkan api oleh warga sekitar menggunakan APAR (Alat Pemadaman Api Ringan),” ucapnya.

“Namun karena kita menerima laporan kita juga mengerahkan satu unit armada ke lokasi untuk memadamkan api agar benar-benar padam,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version