Home News Modal Rp 20 Ribu, Seorang Kakek di Bireuen Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
News

Modal Rp 20 Ribu, Seorang Kakek di Bireuen Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Share
Polisi meminta keterangan dari pelaku yang diduga cabuli anak di bawah umur di Bireuen. (ist)
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com)- Seorang kakek berinisial MY (64) warga kecamatan Jeumpa ditangakap polisi, karena diduga  melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berumur 12 tahun .

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan, penangkapan itu dilakukan bedasarkan polisi: LP/66/VI/RES.1.24./ 2020/ SPKT pada 07 Juni 2020 yang dibuat oleh orang tua korban.

“Dari pengakuan tersangka dari pemeriksaan penyidik unit PPA, MY telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak tetangganya. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengelabui dan merayu korban dengan berjanji akan memberikan uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu apabila menuruti apa yang diinginkan lelaki tua itu,” ungkap Iptu Dimmas kepada popularitas.com, Minggu, 21 Juni 2020.

Peristiwa itu berawal pada bulan Maret 2020 lalu. Kala itu korban sedang bermain dihalaman rumahnya lalu kakek itu memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar rumah. Kemudian perbuatan bejatnya itu kembali terjadi selang 15 hari dari kejadian.

“Tim penyidik dan pihak perlindungan anak dan Perempuan (PPA) telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban, dengan melibatkan personil Polwan, rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban,” katanya.

Menurut informasi sehari-hari kakek tersebut bekerja sebagai petani, pria lanjut usia itu ditangkap dikediamannya, saat ini kakek itu sudah diamankan ditahanan Mapolres Bireuen, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya. Sehingga kasus pencabulan tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomoe 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: Risky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version