Polisi meminta keterangan dari pelaku yang diduga cabuli anak di bawah umur di Bireuen. (ist)
Home News Modal Rp 20 Ribu, Seorang Kakek di Bireuen Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
News

Modal Rp 20 Ribu, Seorang Kakek di Bireuen Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com)- Seorang kakek berinisial MY (64) warga kecamatan Jeumpa ditangakap polisi, karena diduga  melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berumur 12 tahun .

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan, penangkapan itu dilakukan bedasarkan polisi: LP/66/VI/RES.1.24./ 2020/ SPKT pada 07 Juni 2020 yang dibuat oleh orang tua korban.

“Dari pengakuan tersangka dari pemeriksaan penyidik unit PPA, MY telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak tetangganya. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengelabui dan merayu korban dengan berjanji akan memberikan uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu apabila menuruti apa yang diinginkan lelaki tua itu,” ungkap Iptu Dimmas kepada popularitas.com, Minggu, 21 Juni 2020.

Peristiwa itu berawal pada bulan Maret 2020 lalu. Kala itu korban sedang bermain dihalaman rumahnya lalu kakek itu memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar rumah. Kemudian perbuatan bejatnya itu kembali terjadi selang 15 hari dari kejadian.

“Tim penyidik dan pihak perlindungan anak dan Perempuan (PPA) telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban, dengan melibatkan personil Polwan, rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban,” katanya.

Menurut informasi sehari-hari kakek tersebut bekerja sebagai petani, pria lanjut usia itu ditangkap dikediamannya, saat ini kakek itu sudah diamankan ditahanan Mapolres Bireuen, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya. Sehingga kasus pencabulan tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomoe 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: Risky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version