Home Hukum Modus ajak ke reunian, oknum polisi berpangkat bripda perkosa mantan pacar
HukumNews

Modus ajak ke reunian, oknum polisi berpangkat bripda perkosa mantan pacar

Share
Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com
Share

POPULARITAS.COM – Perempuan berinisial M (23) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial FA di Sulawesi Selatan.

Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban. Terduga pelaku adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda.

Saat itu, bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reunian sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.

Pihak keluarga korban M kemudian melaporkan dugaan persetubuhan paksa tersebut ke polisi pada 10 Juli 2023, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan perkaranya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suhartana menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang memproses hukum oknum polisi tersebut.

“Sementara Propam melakukan tindakan proses, tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti,” katanya, Rabu (18/10/2023), dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan hasil sidang etik Polri untuk pembuktian itu akan dijadikan dasar untuk pengenaan pasal tindak pidana.

“Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum (Direktorat Reserse dan Kriminal Umum) itu. Tetap dia (Bripda FA) bertugas, tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan,” uarnya kepada wartawan.

“Tapi, tetap dalam pengawasan propam, bisa di Patsus (Penempatan Khusus) dan bertugas,” kata Komang menambahkan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan pihaknya tengah menangani permasalahan tersebut.

“Sudah kita tangani,” kata Zulham singkat sembari mengaku tidak ingin berspekulasi berkaitan dengan kasus tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

Exit mobile version