POPULARITAS.COM – Kejati Aceh menggeledah rumah pimpinan beserta Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2023 pada lembaga tersebut, Rabu (22/1/2025).
Penggeledahan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan sekaligus mencari alat bukti serta menyelamatkan aset yang dikhawatirkan akan dihilangkan atau dipindahkan.
“Benar, penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa penyidik pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com.
Tempat yang digeledah yakni rumah TW yang merupakan Kepala BGP Aceh 2022-2024, rumah M selaku PPK pada lembaga tersebut, serta Kantor BGP Aceh terdiri dari ruangan kepala BGP, ruang keuangan serta ruang arsip dan ruang guru.
“Alhasil penyidik menyita satu box kontainer dokumen, beserta beberapa perangkat elektronik, perhiasan, uang tunai dan satu unit kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Kini seluruh barang sitaan itu telah diamankan di Kejati Aceh dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.
Seperti diketahui, Kejati Aceh saat ini masih berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) tahun anggaran 2022-2023.
Status kasus tersebut pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik. Penyidikan itu ditetapkan atas dasar surat perintah dari Kajati Aceh tertanggal 19 Agustus 2024 lalu.
Duduk persoalan perkara ini berawal pada tahun 2022 dan 2023, di mana BGP Aceh mendapat anggaran sebesar Rp 22 miliar lebih yang telah direvisi menjadi Rp 19 miliar lebih dan Rp 57 miliar lebih dari APBN untuk sejumlah kegiatan.
Anggaran itu telah digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan dan belanja, sebagaimana yang tertuang dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya.
Di mana, berdasarkan laporan realisasi anggaran, BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 18 miliar lebih dan tahun 2023 sebesar Rp 56 miliar lebih.
“Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023, ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP,” jelas Alu.
“Selain itu diduga ada aliran dana ke pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif atau tidak digunakan sesuai rencana tujuan, sehingga terindikasi adanya korupsi yang merugikan negara,” bebernya.
Hingga saat ini tim penyidik masih memproses kasus tersebut dengan memeriksa 120 orang saksi yang terdiri dari pegawai, pihak ketiga dan yang lainnya.
“Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” pungkas dia.