Home News MPU Aceh Barat Minta Aktivitas Pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy Dihentikan
News

MPU Aceh Barat Minta Aktivitas Pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy Dihentikan

Share
Ketua MPU Aceh Barat putuskan awal 1 ramadhan tanggal 14 April 2021
etua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat. Teungku Abdurrani Adian. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian sebuah organisasi masyarakat di Mushala (Surau) Jabir Al Ka’biy Meulaboh, berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Rekomendasi ini kami sampaikan karena aktivitas pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy sudah sangat meresahkan masyarakat, dan berpotensi terjadinya konflik di masyarakat,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Haji Abdurrani Adian seperti dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).

Penegasan tersebut, disampaikan saat menghadiri rapat bersama Forkompimda, unsur Forum Kominokasi Umat Beragama (FKUB) Aceh Barat, pejabat pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Teungku Abdurrani Adian, rekomendasi penghentian pengajian tersebut dilakukan setelah MPU menerima pengaduan dari ratusan masyarakat, karena isi pengajian diduga bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

MPU kemudian melakukan kajian serta musyawarah guna mengambil solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Drien Rampak, Meulaboh yang juga imam masjid Teungku Mukhrizal dalam pemaparannya mendesak agar Forkompimda Aceh Barat segera menghentikan aktivitas pengajian di Mushalla Jabir Al Ka’biy, karena selama ini aktivitas di masjid tersebut kerap mendapatkan pertentangan dari masyarakat.

“Kami mohon kepada Forkompimda Aceh Barat, agar aktivitas pengajian di Masjid Jabir Al Ka’biy segera dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Aceh Barat Ramli MS didampingi unsur Forkompimda mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi MPU Aceh Barat, guna mendapatkan solusi terbaik atas persoalan iniini sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version