Home News MPU Aceh fatwakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram
News

MPU Aceh fatwakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram

Share
Pakar gizi bagikan beragam manfaat bawakan bekal untuk anak
Ilustrasi bekal makanan. (Foto oleh Katerina Holmes dari Pexels)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan karena berisiko mengganggu kesehatan.

“Penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah haram, sebab membahayakan kesehatan. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh Zulkarnaini dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Dia menyampaikan hal tersebut, ketika membacakan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan kesehatan.

Fatwa tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna IV MPU Aceh di Gedung Tgk H. Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh di kawasan Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar, kemarin.

Ia menyebutkan bahwa fatwa menjelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.

Selain itu, zat berbahaya adalah bahan yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh karena itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan sebagai haram, sebab menyebabkan gangguan kesehatan konsumen.

“Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini.

Dalam fatwa itu, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya, jika sesuai kadar yang ditetapkan ahli.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib,” kata Zulkarnaini.

Dalam sidang paripurna tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten serta kota di daerah itu untuk memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri, sehingga tidak digunakan dalam makanan.

Kepada masyarakat, MPU Aceh berharap, membuang limbah, sampah, dan zat yang berbahaya di tempat yang telah disediakan, sedangkan kepada akademisi, khatib, dan pihak terkait diharapkan menyosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Hasbi Albayuni mengharapkan fatwa tersebut bermanfaat bagi semua pihak, sebab untuk melindungi umat manusia dari zat berbahaya.

“Tentunya, kami berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi semua, baik pemerintah maupun dan masyarakat di Provinsi Aceh,” kata Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Bayu itu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version