Home News MPU Aceh: Perayaan Tahun Baru Melanggar Syariat Islam
NewsSyariat Islam

MPU Aceh: Perayaan Tahun Baru Melanggar Syariat Islam

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan himbauan bagi masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru dalam bentuk apapun. Dikarenakan melanggar dengan ajaran syariat Islam dan dilarang dalam agama.

“Semua kegiatan bersifat untuk menyambut atau merayakan tahun baru jika niatnya untuk itu, baik dilakukan dengan cara zikir atau doa  tetap dilarang dalam agama,” kata Wakil Ketua II MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh Minggu (31/12/2017).

Faisal Ali mengatakan, dirinya tidak melarang jika ada kegiatan seperti doa bersama maupun zikir, namun tidak dikaitkan dengan pergantian malam tahun baru.

Kata Faisal,  MPU telah memberitahukan kepada seluruh umat Islam di Aceh melalui dakwah,  bahwa merayakan pergantian tahun baru Masehi tidak ada manfaatnya. Selain itu, dalam konteks agama kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori syariat.

“Setelah kita melihat, mengkaji, mendalami pengalaman yang sudah ada, maka perayaan menyambut malam pergantian tahun baru itu tidak ada manfaat sama sekali, selain hanya untuk hiburan duniawi semata,” sebutnya.

MPU Aceh berpesan agar masyarakat tidak terbiasa dengan dunia barat melakukan perayaan saat menyambut malam tahun baru, karena hal tersebut dinilai tidak memberikan manfaat.

Sementara itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan kepada para pedagang untuk tidak menjual mercon dan terompet.

Sejak sepekan terakhir, Satpol/WH kota Banda Aceh telah melakukan advokasi ke sejumlah tempat dan pedagang yang terindikasi adanya menjual mercon. Namun jika nanti ditemukan maka barang dagangan akan disita.

“Kemarin sudah kita periksa tempat-tempat itu dan mereka sudah taat dengan seruan tersebut, tetapi jika masih ada yang menjual maka semua barang dagangannya akan kita ambil, dan pedagangnya diberikan sanksi teguran,” kata Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Effendi A Latief.

Effendi mengatakan, pihaknya juga telah mengerahkan sebanyak 250 personel dari Satpol/WH untuk diturunkan ke sejumlah titik lokasi yang dianggap  rawan, seperti pantai Ulee Lheue, Blang Padang, depan Masjid Raya Baiturrahman,  Simpang Lima, dan beberapa lokasi lainnya.[acl]

Reporter : Zuhri Noviandi

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

Exit mobile version