Home Headline MPU Aceh Perbolehkan Salat Tarawih, Ini Syaratnya
HeadlineNews

MPU Aceh Perbolehkan Salat Tarawih, Ini Syaratnya

Share
MPU Aceh Perbolehkan Salat Tarawih, Ini Syaratnya
Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Tgk Chiek Dilamnyong, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat, 3 April 2020. (Fadhil/popularitas.com)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Permusyawataran Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan tausyiah (aturan) terkait ibadah di bulan ramadan. Dalam tausyiahnya, MPU mengizinkan warga untuk tetap menggelar salat tarawih berjamaah seperti biasa.

Tausyiah nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan itu, memiliki 13 poin. Salah satunya soal tarawih. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, salat tarawih berjamaah tetap digelar.

“Terkait pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Namun, kata Faisal, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh warga. Yaitu, ke masjid harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal. Kemudian, terkait jarak antar shaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.

“Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.

Selain membolehkan salat tarawih, dalam tausyiah MPU Aceh itu juga mengatur soal kegiatan di bulan ramadan. Pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan sahur on the road dan buka bersama di luar rumah, safari ramadan dan tadarus keliling kampung.

“Jika tadarus di masjid, dibolehkan,” ujar Faisal.

Larangan lainnya adalah tidak melakukan takbir keliling saat menyambut Idul Fitri nanti. Takbir atau jenis ibadah lainnya cukup digelar di meunasah atau masjid masing-masing.

Reporter: Dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version