Syariat Islam

MPU Aceh tolak ketentuan pemerintah pusat soal khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja

MPU Aceh tolak ketentuan pemerintah pusat soal khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak keras kewenangan pemerintah tentang larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Kewenangan yang menuai kehebohan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 103 Ayat (4) PP itu disebutkan, salah satu bentuk pelayanan sistem kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Penolakan MPU Aceh tentang hal itu tertera dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diperoleh popularitas.com.

Taushiyah tersebut dikeluarkan pada Senin, 5 Agustus 2024 kemarin, yang ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.

Dijelaskan, khitan bagi laki-laki atau perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional, serta tidak membahayakan.

“MPU Aceh menolak dengan tegas pelarangan khitan bagi perempuan, serta penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” ujar Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Rabu (7/8/2024).

Pihaknya pun meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Tanah Rencong dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat, terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.

“Kami juga meminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar menfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan,” jelasnya.

Foto: Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Shares: