Home Hukum Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya
Hukum

Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya

Share
Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya
Kejari Pidie Jaya saat menetapkan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua sebagai tersangka korupsi BOS. FOTO : Kejari Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mencopot Hamidah dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua.

Pencopotan itu dilakukan disebabkan Hamidah telah tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022.

Diketahui, Hamidah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pendidikan itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada 25 Juli 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, Hauren Ayni mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan agar roda pendidikan di SMPN 1 Bandar Dua tetap berjalam normal. “Yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan sebagai Kepsek,” kata Kadisdik Pidie Jaya Hauren Ayni, Rabu (7/8/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan menunjuk wakil Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Rajali sebagai Pelaksana harian (Plh).

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

Exit mobile version