Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya
Kejari Pidie Jaya saat menetapkan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua sebagai tersangka korupsi BOS. FOTO : Kejari Pidie Jaya
Home Hukum Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya
Hukum

Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mencopot Hamidah dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua.

Pencopotan itu dilakukan disebabkan Hamidah telah tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022.

Diketahui, Hamidah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pendidikan itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada 25 Juli 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, Hauren Ayni mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan agar roda pendidikan di SMPN 1 Bandar Dua tetap berjalam normal. “Yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan sebagai Kepsek,” kata Kadisdik Pidie Jaya Hauren Ayni, Rabu (7/8/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan menunjuk wakil Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Rajali sebagai Pelaksana harian (Plh).

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version