Home Hukum Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya
Hukum

Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya

Share
Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya
Kejari Pidie Jaya saat menetapkan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua sebagai tersangka korupsi BOS. FOTO : Kejari Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mencopot Hamidah dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua.

Pencopotan itu dilakukan disebabkan Hamidah telah tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022.

Diketahui, Hamidah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pendidikan itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada 25 Juli 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, Hauren Ayni mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan agar roda pendidikan di SMPN 1 Bandar Dua tetap berjalam normal. “Yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan sebagai Kepsek,” kata Kadisdik Pidie Jaya Hauren Ayni, Rabu (7/8/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan menunjuk wakil Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Rajali sebagai Pelaksana harian (Plh).

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version