Ribuan siswa dari berbagai sekolah di Banda Aceh mengikuti zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin, 8 April 2019 pagi | Foto: Fahzian Aldevan
Home News MPU: Pelaksanaan ibadah di Aceh belum wajib jaga jarak satu meter
News

MPU: Pelaksanaan ibadah di Aceh belum wajib jaga jarak satu meter

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa untuk pelaksanaan ibadah di provinsi tersebut tetap berjalan seperti biasanya, atau belum wajib menerapkan jaga jarak satu meter saat shalat.

“Pelaksanaan tata cara ibadah kita seperti biasa, di Aceh belum perlu shalat dengan shaf berjarak satu meter. Karena kondisinya masih sangat mungkin kita ibadah dengan cara biasa,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, dikutip dari Antara, Selasa (8/2/2022).

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, guna mencegah lonjakan COVID-19, khususnya varian omicron.

Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Ketentuan dalam edaran tersebut memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Salah satu poin dalam aturan itu juga mengatur tentang jarak antarjamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Hingga tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah.

Mengenai hal tersebut, lanjut Tgk Faisal Ali, pelaksanaan ibadah di masjid di provinsi ini tetap berjalan normal seperti biasa tanpa ada jarak satu meter karena Aceh masih dalam kondisi baik. Kecuali keadaannya sudah tidak memungkinkan lagi.

“Kita belum ada hal-hal yang membuat harus beribadah secara berjarak. Namun, apabila ada kondisi-kondisi baru kita buat semacam Tausyiah (tentang pelaksanaan ibadah di masa COVID-19),” ujar ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.

Mengenai pengedaran kotak amal, tambah Lem Faisal, yang dimaksudkan Menteri Agama tersebut adalah kotak amal yang datang dari luar masjid kemudian diedarkan kepada jamaah, dan hal itu memang harus diwaspadai.

“Jadi kotak amal untuk masjid itu tidak ada larangan dan itu hak setiap kita jamaah. Tetapi yang dimaksud itu kotak amal dari luar yang diminta ke masjid-masjid, itu memang perlu kehati-hatian kita,” demikian Lem Faisal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version