Home News MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi
News

MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bakal melakukan upaya kasasi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan DP (35), pelaku rudapaksa anak di bawah umur di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sebab, JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan kurungan penjara.

“Jelas kita akan kasasi,” ucap Shidqi kepada popularitas.com, Senin (24/5/2021).

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Seperti diketahui, majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding dari pelaku rudapaksa anak bawah umur di Kabupaten Aceh Besar berinisial DP. Dengan demikian, DP dinyatakan bebas.

Padahal, Mahkamah Syar’iyah Jantho sebelumnya memvonis DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya.

Kemudian, DP melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam upaya ini, banding DP dikabulkan oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5/2021). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...

NewsWisata

Pesona Pantai SBB Aceh Selatan, Laut Biru dan Kafe Tepi Pantai yang Bikin Betah

POPULARITAS.COM – Lokasi wisata pantai selalu membuat orang datang untuk menikmati pemandangan,...

EkonomiNews

Mukarramah Fadhlullah Kunjungi Sentra Pengolahan Kolang-Kaling di Tangse

POPULARITAS.COM – Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, bersama pengurus TP-PKK...

News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

Exit mobile version