Home Syariat Islam MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Syariat Islam

MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun

Share
Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Aceh bebas DP bin J
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Senin (8/9/2025), gelar persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan. Perkara itu libatkan seorang ayah yang diduga melakukan rudapaksa atas putri kandungnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, pada persidangan itu, menuntut terdakwa dengan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan terhadap mahram. Dakwaan subsider Pasal 50 Qanun Jinayat tentang pemerkosaan terhadap anak, serta dakwaan alternatif Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak.

Kata JPU, AB yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Menurut Luthfan Al-Kamil, terdakwa diduga telah melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu tiga tahun. Perbuatan tersebut, berlangsung rentan waktu 2022-2025 atau sejak korban berusia 15-17 tahun, tambahnya.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan itu secara berulang di rumahnya sendiri, baik di kamar maupun kamar mandi.

JPU juga mengungkapkan terdakwa kerap mengancam korban agar tidak melapor. Korban diancam akan tidak diberi uang saku dan dipukul jika berani mengatakan perbuatannya itu kepada orang lain.

Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banda Aceh yang dilakukan pada Mei 2025 juga menunjukkan adanya luka lama pada organ intim korban, yang memperkuat dugaan pencabulan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...

Exit mobile version