Home News MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022
NewsSyariat Islam

MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022

Share
MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022
Panitera Mahmakah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, telah mengadili permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Hal  itu merupakan bagian dari 1.033 kasus yang ditangani pengadilan tersebut sepanjang tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Mahmakah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Dari empat perkara permohonan poligami yang diajukan ke instansinya, kata Muhammad Raihan, dua perkara dikabulkan hakim, dan dua lainnya ditolak.

Sementara itu, dari ribuan kasus itu, 530 perkaranya diantara perihal gugatan, 452 permohonan, 40 jinayat, 38 jinayat dewasa, dan 2 jinayat anak.

Dari 1.033 kasus yang ditangani pihaknya itu, 910 diantaranya dikabulkan, 58 perkara di cabut, dan 19 kasus dinyatakan NO, 12 ditolak, dan 11 perkara di gugurkan.

Jadi, katanya lagi, sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho, telah menyelesaikan 98,84 persen perkara yang teregistrasi dalam sistem informasi perkara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version