Home Headline MS Jantho Vonis Paman Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara
HeadlineHukumNews

MS Jantho Vonis Paman Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar memvonis pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial DP 200 bulan penjara atau 16,6 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sebagaimana bunyi vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Selasa (30/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui humasnya Tgk Murtadha mengatakan bahwa, majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kemudian mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

“Sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DF,” jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Tarmizi menyatakan keberatan. Pihaknya akan haknya di depan hukum yaitu dengan mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat kabupaten Aceh Besar.

Karena kasus tersebut merupakan Inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version