Home Headline MS Jantho Vonis Paman Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara
HeadlineHukumNews

MS Jantho Vonis Paman Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar memvonis pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial DP 200 bulan penjara atau 16,6 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sebagaimana bunyi vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Selasa (30/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui humasnya Tgk Murtadha mengatakan bahwa, majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kemudian mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

“Sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DF,” jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Tarmizi menyatakan keberatan. Pihaknya akan haknya di depan hukum yaitu dengan mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat kabupaten Aceh Besar.

Karena kasus tersebut merupakan Inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap

POPULARITAS.COM – Kepolisian menggebrek lokasi yang diduga dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis...

News

Pemerintah Bangun 110 Huntap Tahan Gempa di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia membangun 110...

News

Peringati Hari Santri 2026, Prabowo Tekankan Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Tahun...

NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...

Exit mobile version