Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Home Hukum MS Ubah Vonis Pelaku Rudapaksa di Aceh dari 84 Bulan Penjara ke 90 Kali Cambuk
HukumNews

MS Ubah Vonis Pelaku Rudapaksa di Aceh dari 84 Bulan Penjara ke 90 Kali Cambuk

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mengubah vonis terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) di Aceh Selatan berinisial MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali uqubat cambuk. MUS dinilai terbukti bersalah melecehkan sepuluh siswi.

Dilihat dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rabu (26/8/2020), kasus pelecehan seksual terhadap sepuluh siswi terjadi dalam waktu berbeda pada 2019. Korban berusia tujuh hingga 12 tahun.

Terpidana MUS disebut mencabuli korban di ruang kelas serta ruang guru. Dalam persidangan terungkap, ada korban yang dilecehkan MUS lebih dari satu kali.

Kasus itu terungkap setelah ada siswi yang mengadu ke orang tuanya. Polisi menyelidiki kasus tersebut sejak Februari 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, MUS diadili.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MUS dihukum penjara selama 90 bulan dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kemudian memvonis MUS dengan uqubat ta’zir penjara selama 84 bulan dikurangi masa tahanan.

Hakim menilai MUS terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas putusan tersebut, terdakwa MUS serta JPU mengajukan banding ke MS Banda Aceh.

Duduk sebagai hakim di tingkat banding yaitu M Anshary, hakim tinggi MS Aceh yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Misharuddin dan Amridal masing-masing sebagai anggota. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat di dalam persidangan terungkap fakta modus yang dipakai MUS saat melecehkan ke sepuluh korban.

Fakta itu di antaranya MUS disebut memanggil korban ke ruang guru untuk membereskan buku yang berserakan, tetapi terdakwa tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memegang organ vital korban. Selain itu, terdakwa juga memegang organ vital korban di luar ruang guru.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai hukuman yang cocok dijatuhkan ke terdakwa MUS, yaitu hukuman cambuk. Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pada Selasa (25/8).

“Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 11/JN/2020/MS.TTn, tanggal 14 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqaidah 1441 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri, menghukum terdakwa terdakwa dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 90 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim seperti dilansir laman Detik.com.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version