POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, resmi menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemberlakuannya efektif mulai tahun ini.
Lewat keputusan itu, UMP Aceh 2026, naik 6,7 persen. Sehingga, besaran upah minimum yang berlaku untuk Aceh menjadi Rp3,93 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp246,3 ribu.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) membenarkan tentang SK kenaikan UMP yang telah ditandatangani oleh Gubernur Muzakir Manaf. “Iya benar, Mualem putuskan kenaikan UMP 6,7 persen berdasarkan pertimbangan dewan pengupahan,” katanya.
Dia menyebutkan, pada sidang pleno dewan pengupahan Aceh pada Desember 2025 lalu, diputuskan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen. Jadi, Mualem pun menyetujui dan membuat surat keputusan ihwal pemberlakuam UMP Aceh 2026, demikian MTA.

Leave a comment