Home News Mucikari di Pidie Divonis 6,6 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
News

Mucikari di Pidie Divonis 6,6 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun

Share
Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara prostitusi anak di bawah umur.

Terdakwa yang terjerat perkara tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi itu masing-masing bernama Irene Fransisca Regalado alias Ririn yang bertindak sebagai mucikari.

seterusnya tiga pelanggan jasa seks anak di bawah umur, berupa Imran, Ikhwan dan Deni Imrayadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melalui Kasi Pidum Dahnir menyebutkan, majelis hakim PN Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap perkara tindak pidana dengan empat terdakwa.

Vonis pidana terhadap empat terdakwa kasus prostitusi anak di bawah itu dilakukan dalam waktu terpisah, dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap Ririn dan Imran dilakukan pada Rabu (27/1/2021) di PN Sigli.

Sedangkan sidang putusan terhadap Ikhwan dan Deni Imrayadi dilakukan pada Rabu (20/1/2021) pekan sebelumnya.

“Irene Fransisca Regalado atau Ririn dijatuhi hukuman penjara 6,6 tahun, sedangkan Imran selama 5,6 tahun, Untuk dua terdakwa lainnya, berupa Ikhwan dan Deni divonis 6,6 tahun dan 5,6 tahun,” kata Kasis Pidum Kejari Pidie, Dahnir, Rabu (27/1/2021).

Vonis pidana penjara terhadap pelaku prostitusi anak di bawah umur itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Di mana Ririn selaku Mucikari dituntun selama 8 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Untuk terdakwa Imran dituntut 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya berupa Deni Imrayadi dan Ikhwan dituntut penjara selama 8 tahun pada sidang tuntutan, Rabu (13/1/2021).

Baca: Perkara Prostitusi Anak di Bawah Umur Segera Disidangkan di Pidie

“Vonis terhadap terdakwa Ikhwan dan Deni Imrayadi sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Dahnir.

Sebelumnya praktik prostitusi itu dibongkar kepolisian di sana. Saat dikembangkan, para terdakwa menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version