Home News Muhammad Iswanto dukung kebijakan SE yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh
News

Muhammad Iswanto dukung kebijakan SE yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh

Share
Muhammad Iswanto dukung kebijakan SE yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat serahkan SK perpanjangan masa tugas Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Jumat (14/7/2023). FOTO : Humas Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar nyatakan dukungannya penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki. Hal itu disampaikan olehnya sehubungan dengan polemik dan pro-kontra atas lahirnya kebijakan itu.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2023), Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, proses lahirnya SE itu tentu didasarkan pada hasil kemufakatan dan musyawarah para pemangku kepentingan, baik itu ulama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Diketahui, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menandatangani SE tentang penguatan pelaksanaan Syariat islam. salah satu poin dalam surat edaran itu adalah perihal pembatasan jam operasional warung kopi dan cafe pada pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.

Masih menurut Muhamamad Iswanto, dikeluarkannya SE itu oleh Pj Gubernur Aceh tentu atas niat yang baik dan bentuk tanggungjawab pemimpin terhadap masyarakat.

Karna itu, dirinya menyesalkan munculnya opini negatif terhadap SE itu. Karnanya dia meminta semua pihak harus melihat surat edaran itu secara utuh dan tidak sepenggal.

Memang, kata Bang Wanto, karib Pj Bupati Aceh Besar disapa. Salah satu hal yang kontroversial dan di sorot yakni masalah jam operasional warung kopi dan cafe. Namun tentu, hal itu dilakukan untuk menimalisir potensi terjadinya pelanggaran syarit. Ya, termasuk didalamnya mengurangi aktivitas kalangan muda, pelajar dan mahasiswa yang berpotensi langgar Syariat dengan nongkrong di cafe hingga larut malam.

Bagi Pemkab Aceh Besar sendiri, Sambung Bang Wanto, pihaknya akan menindaklanjuti SE itu. Hal yang segera dilakukan adalah menurunkan personil guna sosialisasi surat edaran tersebut, kepada para pemilik cafe dan warung kopi dengan cara persuasif. “SE Pj Gubernur Aceh itu akan kami tindaklanjuti di lapangan,” tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version