Home News MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
News

MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS

Share
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini dirancang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyebutkan pentingnya dukungan ZIS untuk menjamin akses kesehatan kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbut masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.

Dia menekankan, ketentuan penggunaan dana ZIS ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Buya Amirsyah menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Buya Amirsyah dalam acara Tasbih JKN yang digelar BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan, untuk mengukur kemampuan masyarakat, sistem pembayaran iuran bertumpu pada dua konsep yakni ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).

Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ATP, dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebankan finansial keluarga.

Selain menyiapkan fatwa ZIS, Buya Amirsyah juga mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah, termasuk NTB.

Saat ini, layanan BPJS Syariah baru beroperasi secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang membedakannya dengan sistem konvensional yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru’. Buya Amirsyah menambahkan bahwa prinsip utama dalam skema ini adalah saling tolong-menolong.

“Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta’awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat,” kata Buya Amirsyah.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsWisata

Ini Kota-kota di Jepang yang Bikin Turis Indonesia Ketagihan

POPULARITAS.COM – Jepang masih menjadi salah satu destinasi wisata luar negeri favorit...

HukumNews

Tanpa Rompi dan Borgol, Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK

POPULARITAS.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah...

HukumNews

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Melalui Jalur Hukum

  POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan...

News

Mulai Agustus, Pemulihan Aceh Pascabencana Masuk Fase Rehab Rekon

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Sumatera menyatakan...

Exit mobile version