Home News MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Corona
News

MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Corona

Share
Kantor MUI. (foto:detik)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi masyarakat Indonesia. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI beberapa hari lalu.

“Ini tidak dalam fatwa, tapi berupa anjuran atau Maklumat yang akan bertanda tangan oleh Ketum dan Sekjen [MUI],” kata Hasanuddin, Senin (18/1).

Hasanuddin menegaskan pihaknya siap bila diinstruksikan oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI untuk membuat fatwa terkait wajib vaksinasi virus corona. Sebab, keputusan untuk mengeluarkan atau tidaknya fatwa wajib vaksinasi berada di bawah wewenang Dewan Pimpinan MUI.

Namun, meski memiliki wewenang, Dewan Pimpinan MUI tidak mau mengeluarkan fatwa. Hanya cukup dengan anjuran atau maklumat.

“Akhirnya diputuskan Pak Anwar Abbas (Waketum MUI) meminta dan menyimpulkan itu kewenangan Dewan Pimpinan dan akan mengeluarkan taklimat atau maklumat saja,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menyatakan bahwa MUI nantinya hanya mengeluarkan maklumat atau anjuran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi virus corona.
“Jadi anjuran sifatnya,” kata dia.

Senada, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho menyatakan sampai saat ini pihaknya belum berencana mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona bagi masyarakat.

Ia menyatakan tugas Komisi Fatwa MUI saat ini hanya memberikan kepastian terkait kehalalan vaksin virus corona. Hal itu pun sudah rampung dilakukan oleh MUI.

“Jadi yang jadi domain Komisi Fatwa itu cuma memberikan penjelasan soal kehalalan itu aja. Belum sampai pada kewajiban [vaksinasi], belum. Karena domainnya seperti itu,” kata Ahsin.

Lebih lanjut, Ahsin menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin virus Corona yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac.

Sejalan dengan itu, BPOM juga sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac di Indonesia.

“Jadi belum, belum sampe ke sana [buat fatwa wajib vaksinasi]. Kecuali seandainya dalam situasi gawat, itu lain lagi,” kata dia.

Sumber:CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version