Home News MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Sinovac Halal
News

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Sinovac Halal

Share
Alasan Vaksin Covid-19 Prioritas Usia Produktif
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Hal itu dilakukan setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Meskipun demikian, Fatwa MUI ini belum benar-benar final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang belum didapat.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh.

Saat ini, yang ditunggu oleh MUI adalah keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran vaksin ini. Setelah ini didapat, maka MUI akan melengkapi fatwa ini.

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” ujar Asrorun.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” tuturnya.

Niam mengungkapkan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat ini hanya membahas penetapan kesesuaian syariah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac.

Diketahui ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” katanya.

Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim itu terdiri atas Komisi Fatwa MUI pusat dan LPPOM MUI serta sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version