POPULARITAS.COM – Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan kembali urgensi perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam rapat Banleg yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) dengan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 19 November 2025 itu, Muslim menyebut bahwa Dana Otsus merupakan bagian tak terpisahkan dari proses damai Aceh dan lahir dari sejarah panjang konflik yang diakhiri melalui MoU Helsinki.
Karena itu, keberlanjutan dana tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan fiskal.
“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Muslim juga memaparkan akar ketidakpuasan Aceh di masa lalu, mulai dari ketimpangan distribusi sumber daya, hingga sentralisasi kebijakan.
“Padahal, Aceh dulu memberi begitu besar bagi Indonesia, mulai dari sumbangan pesawat, hingga membangun Radio Rimba Raya saat republik diserang. Namun dalam pembagian hasil sumber daya, Aceh hanya memperoleh satu persen,” sesalnya.
Atas dasar sejarah dan kontribusi tersebut, Muslim mendesak pemerintah agar memperpanjang dana Otsus tanpa batas waktu serta menetapkan alokasi minimal 2,5 persen.
“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tetapi kesinambungan perdamaian,” tandasnya.
Muslim menegaskan, keberlanjutan Dana Otsus adalah penopang stabilitas dan kesejahteraan rakyat Aceh, sekaligus bentuk penghargaan negara atas perjalanan sejarah provinsi tersebut.

Leave a comment